PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI SARANA PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Emanuel Raja Damaitu
Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang
Jl. Bondowoso No. 2, Malang.
emanuelraja.er@gmail.com
ABSTRACT
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang Hak Kekayaan Intelektual, secara khusus Indikasi Geografis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Permasalahan yang diajukan adalah apakah perlindungan hukum indikasi geografis dapat menjadi sarana pembangunan daerah. Dengan pendekatan konseptual dan dianalisis secara normatif dengan dipandu teori perlindungan hukum dan teori fungsionalisme hukum. Pada akhirnya berdasarkan kajian hukum tersebut disimpulkan bahwa perlindungan hukum indikasi geografis dapat menjadi sarana pembangunna ekonomi daerah jika ada koordinasi dan komunikasi yang tepat antara masyarakat dengan pemerintah daerah, oleh karena itu disarankan agar lebih menoptimalkan komoditas daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum indikasi geografis.
Kata Kunci: perlindungan hukum, indikasi geografis, pembangunan ekonomi daerah.
Halaman 59 – 66
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/widyakarya.ac.id/file/d/1LfFl7Z777IM_wkWySfxyz2Hwwa7_arnV/preview?usp=drivesdk” title=”universitas katolik widya karya jurnal wawasan 2016 emanuel-min.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” width=”100%” height=”400″ style=”embed”]
download file dibawah ini
[google-drive-embed url=”https://drive.google.com/a/widyakarya.ac.id/uc?id=1LfFl7Z777IM_wkWySfxyz2Hwwa7_arnV&export=download” title=”universitas katolik widya karya jurnal wawasan 2016 emanuel-min.pdf” icon=”https://drive-thirdparty.googleusercontent.com/16/type/application/pdf” style=”download”]